22/04/2010 11:06
Liputan6.com, Jakarta: Fenomena kemunculan para artis dalam bursa calon kepala daerah menjadi perhatian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Ia menyatakan bakal merevisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Usulan revisi itu, yakni penambahan syarat wajib mempunyai pengalaman berorganisasi dan tak boleh cacat moral bagi para calon kepala daerah.
Saat ini, sebenarnya sudah ada 16 syarat untuk menjadi calon kepala daerah. Antara lain bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia minimal 30 tahun, sehat jasmani dan rohani. Syarat lain, tidak pernah dijatuhi pidana penjara paling lama lima tahun atau lebih, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan, mengenal daerahnya serta dikenal masyarakat di daerahnya, menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan.
Si calon juga tidak sedang mempunyai tanggungan utang secara perseorangan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya. Selain itu, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, tak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri, belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dan tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.
Menurut Mendagri, orang yang tak pernah mengenal politik serta pemerintah tidak bisa menjadi kepala daerah. Alasannya, tanpa pengalaman di pemerintahan serta politik, kepala daerah akan sulit menjalankan tugasnya. "Jadi, tidak tiba tiba, misalnya, dia artis terkenal, tidak pernah berorganisasi, tidak pernah memimpin partai, tidak pernah DPRD, tiba-tiba muncul jadi calon gubernur," kata Gamawan. "Coba bayangkan 7,5 juta orang dipertaruhkan nasibnya di situ."
Soal syarat tidak boleh cacat moral, Gamawan mencontohkan orang yang sudah berzina tidak boleh menjadi kepala daerah. "Antara lain terjemahannya orang yang sudah berzina tak boleh menjadi bupati," ucap mantan Gubernur Sumatra Barat ini. "Misalnya, ada video berzina, itu sudah tidak boleh, harus dibatalkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Kontan, dua syarat itu, terutama orang yang sudah berzina tidak boleh menjadi kepala daerah dianggap sebagai langkah menjegal para calon dari kalangan artis, seperti Maria Eva dan Julia Perez. Untuk Maria Eva, kasus rekaman video cabulnya dengan Yahya Zaini, politisi Partai Golkar, yang beberapa tahun silam beredar luas bisa menjegalnya untuk ikut pilkada Kabupaten Sidoarjo. Sementara Julia Perez, gambar atau foto seksi dan seronoknya bertebaran di mana-mana.
Namun, Mendagri membantah jika syarat itu untuk menjegal calon dari kalangan artis. "Nggak, nanti Jupe (Julia Perez) marah sama saya," kata Gamawan. Jupe sendiri menilai selama pernyataan Mendagri belum menjadi aturan, ia tetap bakal maju ke bursa calon bupati Pacitan. Apalagi, setiap warga berhak mencalonkan diri sebagai kepala daerah. "Setiap warga negara memiliki hak untuk ikut berpolitik," Jupe.
Definisi dan Indikatornya Harus Jelas
Keinginan Mendagri Gamawan Fauzi merevisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah khususnya terkait pemilihan kepala daerah diharapkan tidak menimbulkan kekisruhan baru. Anggota Komisi II DPR Mahfudz Siddiq menilai syarat calon kepala daerah bukan pezina dan sebaiknya memiliki pengalaman organisasi harus memiliki definisi dan indikator yang jelas.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga berharap revisi jangan sampai bertabrakan dengan aturan hukum yang berlaku, seperti hak warga negara untuk berpolitik. Selain itu, jangan pula menjadi alat jegal menjegal bagi sejumlah calon. "Intinya jangan sampai peraturan tergesa-gesa. Jangan sampai menimbulkan kekisruhan hukum. Secara tujuan baik, tapi harus hati-hati," kata Mahfudz.
Ketua DPR Marzuki Alie menilai syarat calon kepala daerah harus bermoral itu bagus. Namun, parameternya harus jelas, seperti tidak terlibat kasus korupsi. Sementara kalo syarat bermoral salah satunya tak pernah selingkuh, hal itu sulit. Sebab, untuk membuktikan seseorang itu selingkuh amat sulit. "Nanti semua orang dituduh selingkuh. Jangan sampai menimbulkan fitnah. Yang paling penting adalah fakta," ucap mantan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat itu.
Direktur Eksekutif Cetro, Hadar Nafis Gumay, setuju klausul syarat tidak pernah berbuat mesum atau berzina bagi calon kepala daerah dimasukkan dalam UU. Meski begitu, syarat cacat moral tersebut harus bisa diukur serta dilaksanakan. "Itu syarat yang penting. Kita juga tidak mau mempunyai pemimpin daerah yang cacat moral. Tetapi harus dipastikan bagaimana mengukur hal itu. Jangan menaruh kriteria yang sulit untuk mengukurnya," kata Hadar.
Pendapat berbeda disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tjahjo Kumolo. Dia menilai klausul mengenai hal seperti itu sudah menjadi pertimbangan partai politik sehingga tidak perlu dimasukkan lagi dalam undang-undang. "Itu sudah menjadi pertimbangan partai politik. Apakah yang seperti itu pantas masuk undang-undang?" kata Tjahjo.
Terlebih, mekanisme penyeleksian di partai politik sebelum mengajukan seseorang atau pasangan sebagai calon kepala daerah ke masyarakat sudah pasti sangat ketat dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat. "Saya kira, orang yang secara umum terindikasi tidak baik, kan tidak akan mungkin dipilih oleh masyarakat, tidak akan dipilih oleh partai politik," ucap Tjahjo. Ia menilai faktor berzina harus ada ukuran yang jelas seperti keputusan hukum.
Sependapat dengan Tjahjo, Anas Urbaningrum juga menilai tidak perlu ada syarat tertulis soal pernah berzina bagi calon kepala daerah. "Kan sudah ada syarat berkelakuan baik, jadi tidak perlu dibunyikan seperti itu," tutur Ketua Fraksi Demokrat di DPR itu.
Lagi pula, imbuh Anas, ada kesulitan untuk mengetahui apakah seseorang sudah pernah berzinah atau belum. "Untuk ngetes pernah zinah itu gimana," kata mantan anggota Komisi Pemilihan Umum tersebut. Anas menambahkan, syarat moral sudah ada dalam Undang-undang Pemilihan Presiden, Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah, maupun Undang-undang Pemerintahan Daerah. "Itu sudah cukup, sudah merangkum, sehingga tidak perlu penambahan syarat moralitas [lagi]," kata Anas.
Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nurkholis menilai larangan seperti itu dapat melanggar hak asasi. Menurutnya, masalah zina atau mesum merupakan hal yang bersifat pribadi. Dengan demikian, penilaian baik-buruk latar belakang calon kepada daerah seharusnya dilepaskan kepada masyarakat pemilih. "Jadi solusinya, biarkan ini dikontrol oleh publik saja. Biarkan rakyat yang suka memilih, kalau yang tidak suka, ya tidak memilih. Biarkan rakyat yang menilai," kata Nurkholis.
Ketua Umum Asosiasi Konsultan Politik Indonesia (AKPI) Denny J.A. menyarankan pemerintah tidak membuat kebijakan yang membatasi hak warga negara untuk menjadi kepala daerah. Pasalnya, menjadi kepala daerah adalah hak yang dijamin konstitusi UUD 1945 dan hak asasi universal. "Jika tak ingin kepala daerah dipimpin oleh mereka yang tidak berpengalaman atau cacat moral, sebaiknya tidak diatur dalam undang-undang, tapi ajak partai politik atau masyarakat untuk tidak memilih mereka," kata Denny.
Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, juga menilai tidak tepat syarat larangan cacat moral seperti pernah berzina bagi calon kepala daerah. Sebab, setiap orang meski pernah berbuat kesalahan sekalipun, tetap harus dijamin hak politiknya. Analis gender, Jaleswari Pramodhawardani juga mempertanyakan definisi moral. Pasalnya, moralitas adalah wilayah pribadi yang abstrak dan tak perlu ditarik ke ranah publik. Jika [aturan] tidak cacat moral, itu terlalu absurd," jelas Jaleswari.
Politisi PKS Mahfudz Siddiq menawarkan alternatif sebagai revisi undang-undang itu. Yaitu, KPU daerah bisa membentuk tim seleksi yang terdiri tokoh agama maupun kalangan intelektual. Tim ini mempunyai hak untuk menguji dan menggali kompetensi serta integritas si calon, termasuk soal moralnya. "Jadi uji moral di sini bukan sebagai syarat pencalonan, tapi sebagai informasi yang dibuka kepada publik," ujar Mahfudz. "Biarlah rakyat yang menilai soal moral si calon. Jadi, tidak perlu persoalan moral dijadikan instrumen untuk jegal-menjegal pilkada."
Salah Partai
Maraknya artis ikut bursa calon kepala daerah mencerminkan adanya masalah di partai politik. Partai dinilai gagal membangun kualitas kadernya sehingga mengedepankan politik popularitas yang terpresentasikan pada sosok artis. "Akar masalahnya ada di partai, yaitu gagalnya partai melakukan kaderisasi kepemimpinan," tutur anggota Komisi II DPR Mahfudz Siddiq.
Demi memenuhi ambisi kemenangan di daerah, Mahfudz menilai partai terkesan "asal comot" dengan memilih orang-orang yang tidak memiliki akar politik yang kuat dan bekal akademik yang memadai, namun sangat populer. "Menurut saya, orang-orang seperti ini hanya diperalat partai saja," tandas politisi PKS itu.
Arif Wibowo juga berpendapat senada. "Munculnya banyak selebritis di kancah pilkada karena rekruitmen dan kaderisasi di tubuh parpol yang kurang baik," tutur anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP itu. "Juga karena faktor uang." Diakui Arif, selebritas memang memiliki banyak uang sebagai modal. "Tapi tidak semua parpol mau berisiko memajukan selebritis. Ayu Azhari saja tidak kami (PDIP) calonkan karena kami tidak ingin menanggung citra negatif," jelas Arif.
Mahfudz merasa kasihan kepada artis yang jadi sasaran protes karena maju sebagai calon kepala daerah. Menurut dia, hujatan masyarakat kepada para artis salah alamat. Seharusnya, partai yang harus bertanggung jawab.(BOG/ANS/dari berbagai sumber)
Read More..
Italia Luncurkan Sportcar Fenomenal Bertenaga Mercy
by sumber under
JERMAN (SuaraMedia News) – Coba tanya ke orang-orang apa arti Pagani Zonda Tricolore dan mereka mungkin bakal menerka sejenis makanan Italia.
Nah, sekarang coba tanya hal yang sama ke pengunjung Geneva Motor Show 2010 maka mereka akan menyebutkan supercar Italia paling spektakuler.
Dalam kasus ini, kedua jawaban tersebut bisa jadi benar. Umur supercar Pagani Zonda, sebentar lagi akan berakhir. Karena itulah produsen mobil super dari Italia itu berencana untuk membuat sebuah edisi khusus sebagai penutup model Zonda.
Nah Pagani Zonda terakhir itu dinamakan Pagani Tricolore yang selain dimaksudkan sebagai penutup model Zonda, Pagani Zonda Tricolore adalah sport car fenomenal yang dibuat untuk menselebrasikan hari jadi Frecce Tricolori ke 50. Tim acrobat udara asal negeri pizza yang bermarkas di Rivolto Air Force Base, sebelah Utara Italia.
Seperti semua sport car karya PaganiAutomobili S.p.A, Zonda Tricolore menggunakan lebih banyak material titanium, magnesium dan carbon fiber. Nah, body panel serat karbon berkelir abu-abu dan biru plus grafis merah, putih dan hijau didedikasikan untuk pesawat Aermacchi MB-339-A/PAN dan warna bendera Italia.
Yang paling keren, Pagani telah mengaplikasikan berdimensi 19 inci di depan dan 20 inci di buritan berwarna kuning emas. Sama kerennya dengan canopy green-tinted yang tampak kontras dengan interior biru dan putih.
Bukan rahasia jika manufaktur yang memulai debutnya di tahun 1999 ini mengagungkan mesin lansiran manufaktur berlogo Three-Pointed Star. Dan bukan penghasil daya biasa yang dipilih. Melainkan sebuah mesin Mercedes-Benz AMG 7.3 liter V12 yang akan menggelontorkan tenaga 675 hp dan torsi 575 lb.ft ke roda belakang lewat gearbox 6 percepatan karya Cima.
Jika untuk untuk unit rem carbon-ceramic raksasa menggunakan Brembo, maka untuk system gas buang dipercayakan kepada Inconel berbahan titanium yang tahan panas. Pagani mengklaim kalau sportcar berbobot 2700 pound ini mampu melibas hingga kecepatan 62 mil/jam dalam 3.4 detik dan 124 mil/jam dalam 9.6 detik.
Mau menghadirkannya di garasi Anda? Tunggu dulu, Pagani belum mengumumkan kapan Zonda Tricolore bakal dirilis dan berapa bandrol yang menyertainya. Namun menyimak dari sportcar edisi khusus sebelumnya yang dirilis Pagani, para pengamat memprediksi harga Pagani Zonda Tricolore tidak akan jauh dari angka $1.8 juta. (ar/dp/bm) www.suaramedia.com
Read More..
Nah, sekarang coba tanya hal yang sama ke pengunjung Geneva Motor Show 2010 maka mereka akan menyebutkan supercar Italia paling spektakuler.
Dalam kasus ini, kedua jawaban tersebut bisa jadi benar. Umur supercar Pagani Zonda, sebentar lagi akan berakhir. Karena itulah produsen mobil super dari Italia itu berencana untuk membuat sebuah edisi khusus sebagai penutup model Zonda.
Nah Pagani Zonda terakhir itu dinamakan Pagani Tricolore yang selain dimaksudkan sebagai penutup model Zonda, Pagani Zonda Tricolore adalah sport car fenomenal yang dibuat untuk menselebrasikan hari jadi Frecce Tricolori ke 50. Tim acrobat udara asal negeri pizza yang bermarkas di Rivolto Air Force Base, sebelah Utara Italia.
Seperti semua sport car karya PaganiAutomobili S.p.A, Zonda Tricolore menggunakan lebih banyak material titanium, magnesium dan carbon fiber. Nah, body panel serat karbon berkelir abu-abu dan biru plus grafis merah, putih dan hijau didedikasikan untuk pesawat Aermacchi MB-339-A/PAN dan warna bendera Italia.
Yang paling keren, Pagani telah mengaplikasikan berdimensi 19 inci di depan dan 20 inci di buritan berwarna kuning emas. Sama kerennya dengan canopy green-tinted yang tampak kontras dengan interior biru dan putih.
Bukan rahasia jika manufaktur yang memulai debutnya di tahun 1999 ini mengagungkan mesin lansiran manufaktur berlogo Three-Pointed Star. Dan bukan penghasil daya biasa yang dipilih. Melainkan sebuah mesin Mercedes-Benz AMG 7.3 liter V12 yang akan menggelontorkan tenaga 675 hp dan torsi 575 lb.ft ke roda belakang lewat gearbox 6 percepatan karya Cima.
Jika untuk untuk unit rem carbon-ceramic raksasa menggunakan Brembo, maka untuk system gas buang dipercayakan kepada Inconel berbahan titanium yang tahan panas. Pagani mengklaim kalau sportcar berbobot 2700 pound ini mampu melibas hingga kecepatan 62 mil/jam dalam 3.4 detik dan 124 mil/jam dalam 9.6 detik.
Mau menghadirkannya di garasi Anda? Tunggu dulu, Pagani belum mengumumkan kapan Zonda Tricolore bakal dirilis dan berapa bandrol yang menyertainya. Namun menyimak dari sportcar edisi khusus sebelumnya yang dirilis Pagani, para pengamat memprediksi harga Pagani Zonda Tricolore tidak akan jauh dari angka $1.8 juta. (ar/dp/bm) www.suaramedia.com
Read More..
Apakah judi akan di legalkan?
by sumber under
Lagi-lagi mengenai uji materi,,,, sepertinya lagi trend akhir-akhir ini. yang aku baca dari detiknews.com seperti ini,.
"Farhat Abbas Minta Judi Dilegalkan Agar Tak Jadi Sarana Pemerasan"
Didit Tri Kertapati - detikNews,,
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang panel atau sidang pendahuluan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terkait uji materi pasal 303 dan 303 bis KUHP dan UU No 7/1974 tentang Penertiban Perjudian. Latar belakang pemohon mengajukan uji materi ini karena menganggap UU tersebut dijadikan sarana pemerasan oleh aparat penegak hukum.
"Latar belakangnya, pemohon Pak Suyud tahun 2006 main judi di pasar kemudian ditangkap dan dihukum 4 bulan 10 hari penjara. Tapi ada perkara lain yang divonis bebas. Kita berharap ini jangan jadi sarana pemerasan," ujar kuasa hukum pemohon, Farhat Abbas, seusai sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2010).
Farhat menjelaskan, dalam pasal 303 KUHP, perjudian dilarang namun dizinkan apabila ada izin dari penguasa. Untuk itu Farhat mengatakan agar perjudian sebaiknya dilegalkan saja.
"Kalau UU perjudian ini kan memang dilarang tapi boleh kalau ada izin penguasa, berarti kalau ada izin penguasa tidak haram. Kalau memang buat umat Islam dilarang, ya, buat umat Islam saja dilarang," jelas Farhat.
Sementara itu, majelis hakim konstitusi dalam persidangan meminta agar pemohon menunjukkan landasan konstitusional yang memperbolehkan perjudian. Menanggapi permintaan tersebut, Farhat menyebutkan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang diajdikan alat uji.
"Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), pasal 28C ayat (2), pasal 28D ayat (1), pasal 28E ayat (1), pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan (3), pasal 28I ayat (3)," jawab Farhat. Mendengar jawaban Farhat, majelis hakim meminta diberi penjelasan mengenai pelanggaran terhadap pasal yang dijadikan batu uji. Penjelasan Farhat pun dikritisi oleh hakim.
"Pasal 28 E ayat (1) yang dijadikan alat uji itu kan mengenai kebebasan memeluk agama. Kalau mengaitkan dengan pasal kebebasan agama, apa perjudian itu bagian dari pelaksanaan ibadah suatu agama?" tanya Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva.
Sebelum sidang ditutup, majelis hakim pun meminta agar pemohon lebih jelas dalam memaparkan pelanggaran konstitusional. Selain itu, pemohon diminta agar melengkapi bukti-bukti yang lebih kongkrit.
"Coba tolong pasal yang dijadikan batu uji tidak terlalu meluas yang langsung berkaitan saja. Bukti-buktinya coba dijabarkan dengan jelas dan tidak masalah dibuat terpisah," pinta Hamdan.
Read More..
"Farhat Abbas Minta Judi Dilegalkan Agar Tak Jadi Sarana Pemerasan"
Didit Tri Kertapati - detikNews,,
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang panel atau sidang pendahuluan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terkait uji materi pasal 303 dan 303 bis KUHP dan UU No 7/1974 tentang Penertiban Perjudian. Latar belakang pemohon mengajukan uji materi ini karena menganggap UU tersebut dijadikan sarana pemerasan oleh aparat penegak hukum.
"Latar belakangnya, pemohon Pak Suyud tahun 2006 main judi di pasar kemudian ditangkap dan dihukum 4 bulan 10 hari penjara. Tapi ada perkara lain yang divonis bebas. Kita berharap ini jangan jadi sarana pemerasan," ujar kuasa hukum pemohon, Farhat Abbas, seusai sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2010).
Farhat menjelaskan, dalam pasal 303 KUHP, perjudian dilarang namun dizinkan apabila ada izin dari penguasa. Untuk itu Farhat mengatakan agar perjudian sebaiknya dilegalkan saja.
"Kalau UU perjudian ini kan memang dilarang tapi boleh kalau ada izin penguasa, berarti kalau ada izin penguasa tidak haram. Kalau memang buat umat Islam dilarang, ya, buat umat Islam saja dilarang," jelas Farhat.
Sementara itu, majelis hakim konstitusi dalam persidangan meminta agar pemohon menunjukkan landasan konstitusional yang memperbolehkan perjudian. Menanggapi permintaan tersebut, Farhat menyebutkan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang diajdikan alat uji.
"Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), pasal 28C ayat (2), pasal 28D ayat (1), pasal 28E ayat (1), pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan (3), pasal 28I ayat (3)," jawab Farhat. Mendengar jawaban Farhat, majelis hakim meminta diberi penjelasan mengenai pelanggaran terhadap pasal yang dijadikan batu uji. Penjelasan Farhat pun dikritisi oleh hakim.
"Pasal 28 E ayat (1) yang dijadikan alat uji itu kan mengenai kebebasan memeluk agama. Kalau mengaitkan dengan pasal kebebasan agama, apa perjudian itu bagian dari pelaksanaan ibadah suatu agama?" tanya Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva.
Sebelum sidang ditutup, majelis hakim pun meminta agar pemohon lebih jelas dalam memaparkan pelanggaran konstitusional. Selain itu, pemohon diminta agar melengkapi bukti-bukti yang lebih kongkrit.
"Coba tolong pasal yang dijadikan batu uji tidak terlalu meluas yang langsung berkaitan saja. Bukti-buktinya coba dijabarkan dengan jelas dan tidak masalah dibuat terpisah," pinta Hamdan.
Read More..
MK tolak uji materi UU penodaan agama
by sumber under
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan uji materi Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama. Dengan demikian, UU tersebut dinyatakan konstitusional dan masih dapat dipertahankan. Demikian Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan setebal 322 halaman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,
Senin (19/4) petang. MK berpendapat dalil-dalil pemohon, baik dalam permohonan pengujian formil maupun permohonan pengujian material, tidak beralasan hukum. Adapun pemohon judicial review UU Penodaan Agama itu terdiri dari tujuh lembaga swadaya masyarakat serta empat pemohon perorangan. Para pemohon menilai UU tersebut bertentangan dengan kebebasan beragama
Read More..
Senin (19/4) petang. MK berpendapat dalil-dalil pemohon, baik dalam permohonan pengujian formil maupun permohonan pengujian material, tidak beralasan hukum. Adapun pemohon judicial review UU Penodaan Agama itu terdiri dari tujuh lembaga swadaya masyarakat serta empat pemohon perorangan. Para pemohon menilai UU tersebut bertentangan dengan kebebasan beragama
Read More..
Langganan:
Postingan (Atom)