Lagi-lagi mengenai uji materi,,,, sepertinya lagi trend akhir-akhir ini. yang aku baca dari detiknews.com seperti ini,.
"Farhat Abbas Minta Judi Dilegalkan Agar Tak Jadi Sarana Pemerasan"
Didit Tri Kertapati - detikNews,,
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang panel atau sidang pendahuluan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terkait uji materi pasal 303 dan 303 bis KUHP dan UU No 7/1974 tentang Penertiban Perjudian. Latar belakang pemohon mengajukan uji materi ini karena menganggap UU tersebut dijadikan sarana pemerasan oleh aparat penegak hukum.
"Latar belakangnya, pemohon Pak Suyud tahun 2006 main judi di pasar kemudian ditangkap dan dihukum 4 bulan 10 hari penjara. Tapi ada perkara lain yang divonis bebas. Kita berharap ini jangan jadi sarana pemerasan," ujar kuasa hukum pemohon, Farhat Abbas, seusai sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2010).
Farhat menjelaskan, dalam pasal 303 KUHP, perjudian dilarang namun dizinkan apabila ada izin dari penguasa. Untuk itu Farhat mengatakan agar perjudian sebaiknya dilegalkan saja.
"Kalau UU perjudian ini kan memang dilarang tapi boleh kalau ada izin penguasa, berarti kalau ada izin penguasa tidak haram. Kalau memang buat umat Islam dilarang, ya, buat umat Islam saja dilarang," jelas Farhat.
Sementara itu, majelis hakim konstitusi dalam persidangan meminta agar pemohon menunjukkan landasan konstitusional yang memperbolehkan perjudian. Menanggapi permintaan tersebut, Farhat menyebutkan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang diajdikan alat uji.
"Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), pasal 28C ayat (2), pasal 28D ayat (1), pasal 28E ayat (1), pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan (3), pasal 28I ayat (3)," jawab Farhat. Mendengar jawaban Farhat, majelis hakim meminta diberi penjelasan mengenai pelanggaran terhadap pasal yang dijadikan batu uji. Penjelasan Farhat pun dikritisi oleh hakim.
"Pasal 28 E ayat (1) yang dijadikan alat uji itu kan mengenai kebebasan memeluk agama. Kalau mengaitkan dengan pasal kebebasan agama, apa perjudian itu bagian dari pelaksanaan ibadah suatu agama?" tanya Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva.
Sebelum sidang ditutup, majelis hakim pun meminta agar pemohon lebih jelas dalam memaparkan pelanggaran konstitusional. Selain itu, pemohon diminta agar melengkapi bukti-bukti yang lebih kongkrit.
"Coba tolong pasal yang dijadikan batu uji tidak terlalu meluas yang langsung berkaitan saja. Bukti-buktinya coba dijabarkan dengan jelas dan tidak masalah dibuat terpisah," pinta Hamdan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar