Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan uji materi Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama. Dengan demikian, UU tersebut dinyatakan konstitusional dan masih dapat dipertahankan. Demikian Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan setebal 322 halaman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,
Senin (19/4) petang. MK berpendapat dalil-dalil pemohon, baik dalam permohonan pengujian formil maupun permohonan pengujian material, tidak beralasan hukum. Adapun pemohon judicial review UU Penodaan Agama itu terdiri dari tujuh lembaga swadaya masyarakat serta empat pemohon perorangan. Para pemohon menilai UU tersebut bertentangan dengan kebebasan beragama
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar